Ekonomi Islam merupakan ilmu yang
mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan
agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman
dan rukun Islam.
Kata Islam setelah “Ekonomi” dalam ungkapan
Ekonomi Islam berfungsi sebagai identitas tanpa mempengaruhi makna atau
definisi ekonomi itu sendiri. Karena definisinya lebih ditentukan oleh
perspektif atau lebih tepat lagi worldview yang digunakan sebagai
landasan nilai.
Sedang
ekonomi adalah masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga
manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya sebagai hamba Allah untuk mencapai
falah di dunia dan akherat (hereafter). Ekonomi adalah aktifitas yang
kolektif.
Berikut ini definisi Ekonomi dalam Islam menurut Para Ahli :
- S.M. Hasanuzzaman, “ilmu ekonomi Islam adalah pengetahuan dan aplikasi ajaran-ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber-sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.”
- M.A. Mannan, “ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomi dari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam.”
- Khursid Ahmad, ilmu ekonomi Islam adalah “suatu upaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilaku manusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang Islam.”
- M.N. Siddiqi, ilmu ekonomi Islam adalah respon “para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Al Qur’an dan As Sunnah maupun akal dan pengalaman.”
- M. Akram Khan, “ilmu ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia (falah) yang dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi.”
- Louis Cantori, “ilmu ekonomi Islam tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmu ekonomi yang berorientasi manusia dan berorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik.”
Ciri
Ekonomi Islam
Tidak
banyak yang dikemukakan dalam Al Qur'an, dan hanya prinsip-prinsip yang
mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah
banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku
sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang
sistem ekonomi. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi islam menekankan
empat sifat, antara lain:
- Kesatuan (unity)
- Keseimbangan (equilibrium)
- Kebebasan (free will)
- Tanggungjawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah)
Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan)
yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya
di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan
kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan".
Prinsip-Prinsip
Ekonomi Islam
Secara
garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
- Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
- Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
- Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerja sama.
- Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
- Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
- Seorang mulsim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
- Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab)
- Islam melarang riba dalam segala bentuk.
Konsep
Dasar
Melihat keadaan keuangan modern saat
ini yang banyak dipengaruhi oleh konsep kapitalis yang membolehkan banyak apa
yang telah dilarang dalam agama Islam, ummat Islam akhirnya berusaha mencari
suatu alternatif sistem keuangan yang dapat menghindarkan diri mereka dari
berbagai macam kegiatan dan transaksi yang bertentangan dengan hukum yang
mereka fahami dalam agama mereka.
Berbagai usaha telah dilaksanakan
untuk mewujudkan suatu konsep keuangan (dan ekonomi) alternatif yang dapat
menghindarkan ummat Islam dari berbagai transaksi yang bersifat paradoks tersebut.
Seperti bunga (interest) yang sangat diharamkan dalam ajaran Islam dan sangat
bertentangan dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits dilaksanakan dalam banyak transaksi
perbankan dan pasar keuangan modern. Belum lagi elemen gharar (uncertainty) dan
maysir (gambling) yang terdapat dalam beberapa kontrak asuransi dan beberapa
pasar keuangan derivatif lainnya, yang menyebabkan kegelisahan di hati banyak
Ummat Islam.
Dengan konsep dasar merujuk kepada
Ayat-ayat dan Hadits-hadits yang menolak banyak kegiatan transaksi dan kontrak
ini, beberapa usaha kaum Muslim telah berhasil membuat suatu konsep dasar
keuangan Islam untuk mewujudkan suatu konsep keuangan alternatif yang
berlandaskan Syari’ah yang mereka dambakan selama ini. Bermula dengan usaha
Ahmed El-Naggar pada tahun 1963 di Mesir dengan mendirikan sebuah bank lokal
yang menghindarkan segala transaksinya dari riba (berlandaskan syar’iah)
dan diikuti oleh banyak usaha akademisi dan praktisi dari kaum Muslim lainnya.
Dan
kini, perkembangan keuangan Islam semakin pesat di berbagai belahan dunia Timur
dan Barat, dan semakin diminati oleh banyak orang untuk dipelajari secara lebih
mendalam.
Perbedaan
Ekonomi Islam Dengan Ekonomi Konvensional.
Krisis
ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional,
yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen provitnya. Berbeda dengan apa
yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen provitnya, yaitu
sistem bagi hasil. Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi
kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada
ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Sangat bertolak belakang dengan
kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua
tanggungjawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam
menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di
transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi
seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta
mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
- See more at:
http://fahmyzone.blogspot.com/2013/04/pengertian-ekonomi-islam.html#sthash.ej5JWGHc.dpuf